MASIGNCLEAN101

PEMBIAYAAN USAHA MIKRO MELALUI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

11/05/2018
Ditulis Oleh : General Event Department
Sistem Ekonomi merupakan suatu cara untuk mengatur dan mengorganiasikan segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Sistem Ekonomi Islam sendiri berarti suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenui kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat. (Hasanuzzaman,1986;hlm. 18).
Lemahnya posisi awar menawar ekonomi islam di Indonesia dan ketidakmampuan untuk memanfaatkan potensi ekonomi yang ada, telah menyababkan posisi umat islam sangat lemah dan seringkali terpinggirkan dalam proses pembangunan. Membangun sumberdaya ekonomi adalah sebuah  keharusan sebagai upaya untuk merancang masa depan perekonomian umat.
Dan faktanya menunujukkan bahwa hampir 90 persen pelaku usaha ekonomi berskala kecil adalah umat islam. Namun yang disayangkan dari keseluruhan usaha mikro yang ada di Indonesia, dapat dikatakan umat islam masih belum memiliki institutusi yang  kuat, mapan, dan bebas dari intervensi manapun. Untuk itu, pengembangan usaha mikro umat pun harus mendapatkan perhatian dari kita semua. Salah satunya, dengan pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah Lembaga Keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pngembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Namun pada saat ini Indoenesia sedang mengalami ketimpangan antara fokus dan perhatian prospek pengembagan ekonomi umat yang hanya bergantung pada sektor  perbankan dan institusi finansial lainnya yang sifatnya menengah keatas dibandingkan untuk sektor kecil seperti UMKM. Akibatnya, arah pengembangan usaha mikro menjadi tidak seimbang. Padahal seharusnya, melalui pengembangan usaha mikro inilah landasan penataan perekonomian masyarakat beserta infrastrukturnya dibangun dan diperkuat. Dan seharusnya pemerintah lebih memperhatikan pengembangan sektor UMKM ini secara lebih serius.
Keberadaan UMKM tidak dapat dilepaskan dari keberadaan lembaga keuangan mikro (LKM). Di Indonesia, LKM dapat dikategorikan kedalam dua kelompok, yaitu yang bersifat formal dan informal. Lembaga yag bersifat formal ada yang berbentuk bank dan lembaga non-bank (BPRS). Sedangkan LKM yang bersifat informal biasanya berbentuk lembaga swadaya masyarakat, kelompok swadaya masyarakat, baitul maal wat tamwil (BMT), serta berbagai institusi yang pengelolaan ditangai langsung oleh masyarakat.
Hingga tahun 2002, jumlah LKM dari berbagai jenis yang beroperasi secara aktif di Indonesia mencapai sekitar 53 ribu unit. Namun demikian dari jumlah tersebut, lembaga yang beroperasi dengan menggunakan prinsip syariah masih sangat kecil. Jumlah nasabah yang dilayani LKM melebihi 17 juta orang, sedangkan numlah kredit mikro yang telah disalurkan mencapai lebih dari 16 triliun rupiah.
Dilihat dari potensi dan sumber pendanaan yang sudah berjalan, sebenarnya LKMS memiliki potensi pembiayaan dan pengelolaan dana ekonomi umat yang cukup besar. Jika pengelolaannya bisa dilakukan secara terpadu antar instansi keuangan syariah, maka hal tersebut akan menjadi sumber kekuatan yang sangat besar terhadap pengembangan sektor UMKM yang ada di Indonesia.
Salah satu lembaga keuangan mikro syariah yang ada di Indonesia, yaitu bank islam atau bank syariah. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Syariah adalah bank  yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, Bank Islam lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank Islam.
Di Indonesia sendiri sudah banyak bank-bank syariah yang dimana dalam melakukan usaha-usahanya salah satunya meghimpun dana dari masyarakat dan mengakomodasi pembiayaan terhadap usaha mikro (UMKM). Contohnya, ada bank mandiri syariah, bank BRI syariah, bank BCA syariah, dll. Melalui perbankan syariah, proses untuk pembiayaannya yang terbilang mudah merupakan salah satu keunggulannya dalam membantu masyarakat untuk membiayai permodalan dalam usaha mikronya.
Melihat gambaran umum masyarakat yang sampai saat ini masih sangat membutuhkan pembiayaan sebagai tambahan dana baik untuk modal usaha, konsumsi, investasi, maupun membeli barang-barang yang dibutuhkan. Maka keberadaan lembaga keuangan sangat membantu masyarakat. Lembaga keuangan berbasis syariah diharapkan bisa menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama islam salah satunya bank syariah. Dan lembaga keuangan mikro syariah merupakan institusi yang diharapkan dapat memberi jawaban terhadap persoalan ekonomi.


FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman