MASIGNCLEAN101

HUKUM IQOB MENGUNAKAN UANG

11/05/2018
Ditulis Oleh : Suci Fauji Astuti (Research Departement)
            Denda dalam bahasa arab di sebut gharamah, sedangkan dalam bahasa Indonesia denda memiliki arti hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, hukum, undang-undang dan sebagainya). Denda diberlakukan ketika seseorang melanggar suatu aturan yang telah diterapkan dengan tujuan untuk menerapkan suatu kedisiplinan sehingga diharapkan setiap orang menaati peraturan yang ada.
            Sistem denda tidak hanya berlaku dalam kalangan masyarakat umum, tetapi berlaku juga dalam lingkungan kampus. Di lingkungan kampus, banyak kepanitiaan yang sering diadakan oleh BEM, UKM, BEM Fakultas, UKM Fakultas dan HIMA. Dalam kepanitiaan yang diadakan oleh BEM, UKM, dan HIMA sering kali diterapkan sistem denda menggunakan uang.
            Uang hasil denda dalam kepanitiaan tersebut digunakan untuk keberlangsungan acara kepanitiaan itu sendiri sebagai dana tambahan dari dana yang dicari. Kebanyakan kepanitian di lingkungan kampus tidak memikirkan apakah hukum denda memakai uang itu diperbolehkan oleh syariat atau tidak. Dibalik adanya sistem denda yang diterapkan terdapat suatu hukum akan haram dan tidaknya suatu denda.
            Hukum denda menggunakan uang sama dengan judi karena ada pihak yang dirugikan jika menggunakan iqob seperti itu. Diantara syarat sebuah perjudian adalah adanya pertaruhan harta antara dua belah pihak atau lebih, baik dengan cara undian ataupun sesuatu yang dilombakan, kemudian yang menang akan mengambil harta dari pihak yang kalah akan keilangan uangnya.
            Syarat tersebut apabila terjadi pada suatu kesepakatan meski dengan tujuan dan niat yang baik maka hukumnya adalah terlarang karena mengandung unsur judi, meskipun kedua belah pihak merasa rela dan ridha. Namun berbeda hal jika, seandainya hadiah harta itu bukan dari keduanya, tapi hanya dari satu orang di antara mereka, hukumnya bukan judi. Juga seandainya harta hadiah itu berasal dari orang lain yang tidak ikut lomba, maka unsur judinya akan hilang. Yang membuatnya menjadi judi adalah bisa sumber hadiah itu berasal dari masing-masing mereka. Yang juga akan membuat transaksi itu keluar dari kriteria perjudian adalah seandainya yang dijadikan pertaruhan itu bukan harta, tetapi bentuk lainnya. Misalnya, siapa yang terlambat masuk ke kelas, maka dihukum melakukan push-up, atau berdiri di depan kelas, atau menghafal juz amma.
            Satu unsur lagi yang membuat denda menggunakan uang menjadi terlarang, yaitu ketika uang hasil denda tersebut digunakan untuk kepentingan para anggota lainnya maka sempurnalah semua syarat perjudiannya dan haram hukumnya jika iqob menggunakan uang.
            Niat baik untuk mendisiplinkan orang adalah suatu hal yang bagus. Akan tetapi, ketika niat tersebut mengandung banyak kemahdhorotan yang tidak akan di ridhoi oleh Allah SWT untuk apa kita menjalankkannya, karena jelas bukan ridho Allah SWT yang akan didapat melainkan hanya dapat mengandung murkanya.


FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman