MASIGNCLEAN101

MUSYARAKAH : SEBUAH SOLUSI STRATEGIS MENGURANGI IMPOR GARAM MENUJU INDONESIA NEGARA KUAT ASEAN ECONOMY COMMUNITY

5/30/2018

Ditulis Oleh : Education Departement


A.    Pendahuluan
AEC(Asean Economic Community) atau dalam bahasa Indonesia MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) adalah salah satu keputusan dalam Declaration of ASEAN Concord II yang diselenggarakan di Bali pada 7 Oktober 2003 dan merupakan pasar basis produksi, yang diartikan sebagai liberalisasi aliran barang, investasi, modal, dan tenaga kerja terampil.Atau dengan kata lain berbagai hambatan baik berupa bea masuk atau sebagainya tidak dihapuskan namun diturunkan. AEC sendiri memiliki lima pilar utama yaitu, ASEAN yang Global;keduaEkonomi yang Terintegrasi dan Terpadu;ketiga ASEAN yang Kompetitif, Inovatif dan Dinamis;keempatPeningkatan Konektifitas Kerjasama Sektoral;kelima ASEAN yang Tangguh, Berorientasi dan Berpusat pada SDM. Denganlima pilar tersebut, sudah sangat jelas bahwa semua pasar di beberapa negaraAsiaTenggara akan menjadi pasar tunggal dengan menjadikan kawasan ASEAN sebagai pusat dari pasar produksi.
Ditengah situasi diterapkannya AECmenimbulkan berbagai polemik dibidang perekonomianIndonesia.Apakah Indonesia selama ini telah siap menghadapi AEC?Atau dapatkah Indonesia bersaing dalam pasar bebasyang menjadi pilar utama AEC?
Dampak dari kebijakan yang diambil ini seperti dua sisi mata uang.Kebijakan ini bisa membawa manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia jika dihadapi secara maksimal. Sebaliknya, jikadalam menghadapi pasar tunggal menggunakan kebijakan secara tidak tepat maka akan membawa dampak kerugian bagibangsa Indonesia sendiri.Karena kebijakan yang belum jelas dari pemerintah dalam menghadapi AEC membuat masyarakat menjadibingung. Terutama masyarakat kalangan pengusaha dalam negeri, mereka kebingungan karena merasa dibiarkan sendiri dalam menghadapi masalah besar ini. Mustahil bila mereka dapat menghadapi pasar tunggal di mana pihak yang memiliki modal besar dan strategi jitu yang akan menjadi pemain dalam pasar tunggal ini. Seriuskah pemerintah Indonesia dalam menyetujui rancangan AEC ini di ASEAN? Atau pemerintah hanya mencoba menguntungan beberapa pihak saja tanpa mementingkan pihak yang lain?

B.     Indonesia sebagai Lahan Garam yang Terbengkalai
Seharusnya Indonesia tidak perlu kebingungan dalam menghadapi AEC. Karena Indonesiamasih memiliki sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang cukup besar untuk dapat dimanfaatkan sebagai penopang perekonomian bangsa.Dari kondisi sosialnya,Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia dengan jumlah penduduk mencapai 261.890.872jiwa. Tentu saja hal ini membuatIndonesia memiliki pasokan tenaga kerja yang memadai. Namun, hal inisangat disayangkankarena hanya sedikit tenaga kerja yang memiliki skill yang mumpuni untuk dapat bersaing di dunia kerja terlebih di tingkat internasional.
Tingkat pendidikan yang rendah serta keterampilan yang kurang merupakan faktor utama yang menjadikan tenaga kerja Indonesia semakin tertinggal dibandingkan tenaga kerja dari negara-negara lain.Rata-rata masyarakat Indonesia hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas sepeti program yang dicanangkan pemerintah selama ini. Ditambah lagi jarangnya masyarakat dalam mendapat pelatihan keterampilan maupun keahlian.
Begitu pula ditinjau dari keadaan geografi bangsa ini, Indonesia merupakan negara maritim yang memilikilautan seluas 6.279.000 km persegi dengan garis pantai sepanjang 99.093 km, serta sebagai negara dengan garis pantai terpanjangke-2 di dunia.Hal ini memungkinkan Indonesia memiliki kekayaan perairan yang berlimpah, terutama sektor kelautan seperti perikanan, udang, rumput laut, mutiara, dan berbagai komoditas lainnya. Namun, terdapat satu sektoryang ironi antara kenyataan dan harapan, yaitu sektor garam.Negara yang memilki luas wilayah laut sebesarini masih mengimpor garam dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri. Dimanakah garam Indonesia berada? Republik Rakyat China(RRC) dengan panjang garis pantai 14.500 Km dapat memproduksi 58 juta ton garam. Cina pun saat initelahmenjadi negara pengekspor garam terbesar di dunia. Bagaimana dengan Indonesia?
Jika di kalkulasikan,kebutuhan garam dalam negeri adalah sebesar 2,8 juta ton/tahun untuk kepentingan rumah tangga atau kebutuhan industri. Namun,Indonesia saat ini hanya dapat memproduksi garam sebesar 1,2 juta ton/tahun. Seharusnya dengan luas lahan potensial garam seluas 25.702.06 Ha yang dimiliki,Indonesia dapat memenuhi kebutuhan garam dalam negeri atau bahkan menjadi negarapengekspor garamdunia.Terlalu primitif jika kita bertanya mengapa selama ini Indonesia masih belum memenuhi kebutuhan garamnya sendiri. Sebenarnya ada banyak masalah klasik yang berlarut-larut dan belum dapat diselesaikan oleh pemerintahsampai saat ini.Pertama, karena kurangnya produksi garam oleh petani garam lokal. Kedua, karena kualitas garam yang diproduksi oleh petani lokal dianggap kurang bagus. Dari dua permasalahan ini, ternyata didapat permasalahan lain yang lebih kompleks. Hasil produksi garam lokal yang sedikit disebabkan kurangnya infrastrukturmaupun permodalan mendukung yang diberikan pemerintah terhadap petani garam lokal.
Sebagai contoh, petani garam ingin memproduksi garam dengan kuantitas yang cukup banyak dan kualitas baik. Namun mereka terkendala pada permodalan. Karena mereka sulit mendapatkan modal dari pemerintah maka mereka lebih memilih meminjam modal pada pihak pengepul ataupun tengkulak. Dengan meminjam modal kepada tengkulak mereka akan terkena jerat permainan nakal para tengkulak. Biasanya Tengkulak akan meminjamkan modal kepada petani dengan sarat petani harus menjual hasil panen garamnya kepada tengkulak dengan harga under market yang telah ditentukan oleh tengkulak. Jikapun petani memiliki modal yang memadai untuk bertani garam, mereka akan kebingungan dalam memasarkan garamnya karena infrastruktur yang tidak memadai baik beruap jalan, jembatan dan sebagainya sehingga mereka akan tetap menjual hasil panen garamnya kepada tengkulak dengan harga rendah sesuai keinginan para tengkulak. Hal ini membuat petani garam semakin tidak berminat dalam memproduksi garam karena hanya akan berujung pada kerugian yang disebabkan oleh harga yang dipermainkan tengkulak. Kualitas garam pun semakin buruk karena petani hanya memikirkan bagaimana agar dapat membayar hutang kepada tengkulak tanpa mengalami kerugian.
Ini semua menjadi hal ironi meskipun belum sampai dianggap tabu secara mayoritas. Kenapa tidak, kerja keras petani garam lokal hanya dipermainkan oleh para tengkulak yang mengambil keuntungan seenak mereka sendiri. Jika siklus ini terus dibiarkan, lama-kelamaan petani akan mengurangi kualitas dan kuantitas produksi atau bahkan petani berhenti memproduksi garam dan beralih profesi. Jika ini terjadi maka Indonesia akan selalu bergantung pada impor garam untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri. Masalah ini tidak bisa terus menerus diabaikan, pemerintah maupun masyarakat harus mengambil tindakan agar petani garam Indonesia tidak terus terjajah oleh harga garam yang semakin mencekik.
C.    Musyarakah Solusi Strategis untuk Menghadapi AEC
Di tengah banyaknya kebijakan-kebijakan yang dicanangkan pemerintah, namun hanya sedikit yang berhasil menyelesaikan masalah ini. Hal ini terjadi karena pemerintah hanyamencoba menyelesaikan kulit masalah tanpa mencoba menyelesaikan akar masalah itu sendiri. Mungkin kita melupakan sesuatu yang sebenarnya dapat menyelasaikan masalah ini. Bukankah kita negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia? Kenapa kita harus kebingungan dalam menyelesaikan masalah ini padahal kita bisa menggunakan dasar-dasar islam yang sudah pasti kebenarannya karena langsung diatur oleh Tuhan Semesta Alam. Mari kita berpikir sebentar tentang dasar-dasar islam yang membahas tentang perekonomian. Ada ekonomi syariah yang memiliki berbagai teori yang sesuai dengan permasalahan yang kita hadapi.
Permasalah seperti antara petani garam dengan tengkulak merupakan permasalahan bagi hasil. Bagi hasil dalam ekonomi syariah biasa disebut musyarakah. Musyarakahatau sering disebut syarikah atau syirkah berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti: sekutu atau teman peseroan, perkumpulan, perserikatan (Munawwir, 1984: 765). Syirkah dari segi etimologi mempunyai arti: campur atau percampuran. Maksud dari percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya sulit untuk dibedakan lagi (Al-Jaziri, 1990: 60). Definisi syirkah menurut mazhab Maliki adalah suatu izin ber-tasharruf bagi masing-masing pihak yang bersertifikat. Menurut mazhab Hambali, syirkahadalah persekutuan dalam hal hak dan tasharruf. Sedangkan menurut Syafi’i, syirkah adalah berlakunya hak atas sesuatu bagi dua pihak atau lebih dengan tujuan persekutuan (Ghufron A, 2002: 192). Sayyid Sabiq mengatakan bahwasyirkah adalah akad antara orang Arab yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan (Sabiq, 1987: 193). M. Ali Hasan mengatakan bahwa syirkah adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan (Hasan, 2003: 161). Jadi, syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha perjanjian guna melakukan usaha secara bersama-sama serta keuntungan dan kerugian juga ditentukan sesuai dengan perjanjian.
Petani garam biasanya mengalami kesulitan dalam permodalan dan para tengkulak selalu mencoba mengambil kesempatan ini seperti yang telah di jelaskan di atas. Seharusnya kita merubah cara berfikir para tengkulak agar sesuai ekonomi syariah. Para tengkulak dengan para petani garam bisa menggunakan akad musyarakah.
Ilustrasipenyerahan modal dari tengkulak kepada petani garam adalah seperti ini. Seorang petani garam membutuhkan modal dan para tengkulak memberikan modal kepada petani tetapi dengan menggunakan sistem musyarakah atau bagi hasil. Petani dan tengkulak juga harus menetapkan kesepakatan proporsi bagi hasil agar semuanya memiliki kejelasan. Petani sebaiknya hanya mengunakan modal ini untuk proses produksi garam.
Dan pada saat petani telah mendapatkan hasil panen, maka sang petani wajib mengembalikan pokok modal yang telah di berikan oleh tengkulak. Inilah keuntungan melakukanmusyarakah, tengkulak dan petani juga mendapatkan proporsi bagi hasil dari keuntungan yang didapat dalam pengolahan produksi garam. Jadi, tengkulak tidak hanya memdapatkan pokok modal tapi juga mendapat keuntungan bagi hasil. Sistem ini tidak hanya membahas sebatas pada keuntungan, namun juga membahas jika terjadi kerugian disaat pengolahan modal.  Jika hasil panen mengalami kerugian, maka kerugian itu akan di tanggung bersama antara petani dan tengkulak sesuai proporsi modal yang disertakanserta tidak ada pihak yang terdzalimi. Semua teori ini juga akan membuat petani garam terpacu untuk menghasilkan garam dengan kualitas yang semakin baik dan kuantitas yang semakin banyak agar memperoleh keuntungan yang semakin besar dan meningkatkan taraf hidup petani garam tanpa menghilangkan lapangan pekerjaan para tengkulak.
D.    Kesimpulan
Telah nyata bahwa konsep Ekonomi Islam memberikan jawaban dari permasalahan yang adadan teori ini juga dapat memecahkan berbagai masalah yang dihadapi Indonesia dalam menyongsong Asean Economiy Community(AEC).Seperti yang telah dijelaskan diatas, dengan akad musyarakah atau bagi hasil merupakan salah satu cara supaya bisa membuat Indonesia terbebas dari permasalahan impor garam yang berlebih karena petani akan semakin terpacu memproduksi garam dengan kualitas yang semakin baik dan kuantitas yang semakin meningkat. Indonesia bisa memenuhi kebutuhan garamnya dan bahkan bisa menjadi negara pengekspor garam dunia dengan besarnya potensi yang dimiliki Indonesia. Sehingga program AEC ini dapat menjadi peluang yang memberikan banyak manfaat dan juga bisa mengubah pola pikir negara lain bahwa Indonesia adalah negara yang mandiri dan dapat menjadi pemain dalam ekonomi ASEAN.

.







SUMBERPUSTAKA


2017. Kebutuhan Data Ketenagakerjaan untuk Pembangunan Berkelanjutan (on-line).
2018. 10 Negara Penghasil Garam Terbesar di Dunia.

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman