MASIGNCLEAN101

DISRUPTION IN SHARIA ECONOMIC

5/30/2018

Ditulis Oleh : Masfufah (Research Departement)


Disruptionmembuat cara melakukan pekerjaan lama menjadi semakin usang dan ketinggalan jaman. Harus ada pembaharuan sistem agar pekerjaan menjadi semakin efektif[1]dan efisien[2]. Seperti kemunculan bisnis onlinedengan sistem non toko (tidak perlu ada bangunan fisik) yang menggerus bisnis berbasis toko. Hal seperti akan menggeser bisnis yang dikelola secara tradisional.
Hal ini terjadi pada semua bidang kehidupan : politik, sosial, kesehatan hukum, dan lain-lain. Di bidang ekonomi, fenomena disruptionsangat nampak sekali, banyaknya bermunculan bisnis-bisnis startup[3]yang memanfaatkan teknologi, platform-platform[4]digital yang bertujuan untuk mempermudah mencari dana (peer to peer landing[5], crowdfunding[6], atau yang lainnya) maupun dengan tujuan marketing produk yang dihasilkan.
Kita tidak perlu mengunjungi toko yang bertempat di Kota A, Negara B, maupun di Benua C, kita hanya perlu menyiapkan HP dan kuota internet, kemudian membuka browser, mengetikkan toko apa yang ingin kita cari, produk apa yang kita inginkan. Semakin canggih dan semakin canggih.




[1]Menurut KBBI : 1) ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya); 2) manjur atau mujarab (tentang obat); 3) dapat membawa hasil; berhasil guna (tentang usaha, tindakan); mangkus; 4) mulai berlaku (tentang undang-undang, peraturan).
Efektif dalam pekerjaan : dapat mencapai tujuan maksimal seperti yang diharapkan.
[2]Menurut KBBI : 1) tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya); 2) mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat; berdaya guna; bertepat guna; sangkil.
Efisien dalam pekerjaan : hemat biaya, waktu dan tenaga serta memperoleh hasil yang maksimal tanpa harus mengeluarkan banyak.
[3]Sebuah perusahaan rintisan, merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi,  dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat
[4] Arsitektur hardware/pondasi/standar bagaimana sebuah sistem dimana aplikasi/program dapat berjalan, atau bisa juga dikatakan sebagai dasar dari teknologi dimana teknologi yang lain atau proses-proses dibuat.
[5]Praktik atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online.
[6]Praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet.

[1]Menurut KBBI : 1) ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya); 2) manjur atau mujarab (tentang obat); 3) dapat membawa hasil; berhasil guna (tentang usaha, tindakan); mangkus; 4) mulai berlaku (tentang undang-undang, peraturan).
Efektif dalam pekerjaan : dapat mencapai tujuan maksimal seperti yang diharapkan.
[1]Menurut KBBI : 1) tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya); 2) mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat; berdaya guna; bertepat guna; sangkil.
Efisien dalam pekerjaan : hemat biaya, waktu dan tenaga serta memperoleh hasil yang maksimal tanpa harus mengeluarkan banyak.
[1]Sebuah perusahaan rintisan, merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi,  dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat
[1] Arsitektur hardware/pondasi/standar bagaimana sebuah sistem dimana aplikasi/program dapat berjalan, atau bisa juga dikatakan sebagai dasar dari teknologi dimana teknologi yang lain atau proses-proses dibuat.
[1]Praktik atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online.
[1]Praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet.

         Disruptionberupaya membuat pekerjaan menjadi cepat dan mudah, menghemat biaya, mungkin bisa kita kiaskan seperti istilah Kaizen[1]dalam Quality Management, yang mana selalu ada perbaikan terus-menerus sehingga produk, sistem, dan prosesnya akan menjadi semakin baik dengan biaya produksi dapat menurun. Atau kita sandingkan dengan Konsep Siklus Deming[2], dengan PDCA[3]-nya.
Bagaimana disruption dalam ekonomi islam itu sendiri? Apakah ekonomi islam juga mengalamidisruption?
Islam a comprehensive way of life, mempunyai 2 basic yaitu universal dan komprehensif. Universal artinya Islam diperuntukkan bagi seluruh manusia di bumi ini dan dalam tempat dan waktu yang tidak terbatas. Komprehensif mempunyai arti bahwa ajaran Islam sudah sempurna dan lengkap (syamil wa mutakamil). Islam sudah mengatur segala bidang kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam hubungan muamalah.
Kesempurnaan Islam telah dijelaskan Allah di dalam kumpulan Firman-Nya yaitu Al-Qur’an yang berbunyi :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمالْإِسْلَامَ دِينًا ....
“....Pada hari ini telah Akusempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al Maidah :3).
Dalam bidang muamalah, tugas para cendekiawan muslim, pejuang ekonomi syariah, dan para pelaku ekonomi syriah adalah mengembangkan teknik-teknik untuk menerapkan prinsip dalam variabel yang sesuai dengan



[1] Filosofi dari Jepang yang memfokuskan diri pada pengembangan dan penyempurnaan secara terus menerus atau berkesinambungan dalam perusahaan bisnis. Kaizen berasal dari bahasa Jepang, yaitu kai artinya perubahan dan zen artinya baik.
[2] Fokus pada proses produksi industri, dan tingkat perbaikan yang dicari berada di tingkat produksi. Pada perusahaan pasca-industri modern, jenis-jenis perbaikan masih dibutuhkan tetapi driver kinerja nyata sering terjadi pada tingkat strategi bisnis.
[3]Plan-Do-Ckeck-Act (Rencanakan, Kerjakan, Cek, Tindak Lanjuti). Suatu proses pemecahan masalah empat langkah alternatif dalam pengendalian kualitas, sebagai alat perbaikan secara terus-menerus tanpa berhenti. 

perkembangan zaman. Dari praktik yang awalnya sederhana harus mengikuti tuntutan zaman dan modernitas.
Islamic Economic Disruptiondilakukan sebagai jawaban dalam tuntutan zaman yang serba digital, harus cepat dan tepat. Kaidah dalam hal muamalah adalah semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Jadi, semuanya diserahkan sepenuhnya kepada manusia untuk mengatur dan bagaimana menjalankan kegiatan mualamah tersebut. Dari kebebasan tersebut menghasilkan produk-produk yang bisa mengikuti sesuai perkembangan zaman. Seperti contohnya adalah produk P2P Lending Syariah Ammana[1], yang bergerak di bidang fintech[2]berbasis syariah. Berbagai produk dan lembaga keuangan syariah juga mulai bermunculan dengan mengedepankan inovatif dan modern diantaranya seperti bank syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, BMT, dan produk-produk lainnya.
Akad-akad ekonomi syariah[3]dalam lalu lintas ekonomi sudah sangat tepat dan dapat diaplikasikan dalam lembaga maupun produk syariah sesuai dengan kebutuhan zaman. Yang pada awalnya kaku dapat teraplikasi dalam ranah yang lebih modern dan solutif. Iddle fun[4]juga dapat dikelola dengan sistem ekonomi islam.
Sebagai penutup, sistem ekonomi islam sudah baik dan dapat berkembang sesuai dengan pertambahan umur zaman, tetapi harus ada manusia yang menggenggam dan mengaplikasikannya. Ibarat akan membuat mie, panci sudah ada tetapi tidak ada manusia yang memegang dan mengolahnya maka mie itu tidak akan pernah matang.



[1]PT. AmmanaFintekSyariah(ammana)adalahperusahaanFinancialTechnology(fintech)yangbergerakdibidangPeer-to-PeerLendingdenganPrinsipSyariahpertamayangterdaftardiOtoritasJasaKeuangan(OJK).
[2]Sebutan yang disingkat dari kata 'financial' dan 'technology', di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.
[3]1) Murabahah, yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati; 2) Bai’ as Salam, yakni pembelian barang yang diserahkan kemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka; 3)  Ijarah, yaitu pemidahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan (ownership milkiyyah) atas barang itu sendiri;  4) Mudharabah, yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya mengelola, keuntungannya dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak; 5) Musyarakah, adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu menggunakan dana patungan dengan keuntungan dan resiko ditanggung bersama; 6)  Hawalah, adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang menanggungnya; 7) Ar Rahn sama dengan gadai; 8) Al Qard, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali; 9) Al Kafalah, merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua; 10) Al Wakalah, artinya penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandate (surat kuasa).
[4]Dana menganggur. 
FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman