MASIGNCLEAN101

KEGADUHAN KONTRAK FREEPORT

3/02/2017
Kontributor : Abdullah-Pengurus FOSEI 2017

Kegaduhan yang terjadi antara pemerintah indonesia dan freport dipicu lantaran kewajiban freport  untuk mengubah status kontrak karya ( KK ) menjadi izin usaha pertambangan khusus ( IUPK ).  Freport masih enggan menerima status IUPK yang ditawarkan pemerintah. Freport menilai pemerintah indonesia telah memutuskan kontrak karya ( KK )yang ditandatangani pata tahun 1991 secara sepihak, dengan mengubah statusnya menjadi  izin usaha pertambangan khusus ( IUPK ) .  Sebetulnya bila kita telusuri freport sendiri hingga hari ini belum memenuhi kewajibannya untuk membangun smelter yang jatuh tempo pada tahun 2014  lalu. Freport dan beberapa korporasi pemegang KK pada waktu itu meminta perpanjangan waktu karena  dirasa belum siap untuk membangun smelter.
Pemeintah melalui kementrian ESDM mengabulkan permintaan tersebut melalui penerbitan peraturan menteri ESDM No. 1 tahun 2014, yang merupakan tuunan dari PP No.1 tahun 2014. Dengan memberikan tenggang waktu hingga 2017 . akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditetapkan berkahir. Freport belum juga menunaikan kewajibanya, dengan dalih ingin meminta kepastian perpanjangan kontrak setelah 2021 agar smelter yang dibangun tidak sia-sia. Seperti kita ketahui kontrak freport akan habis pada tahun 2021.
Demi mengatasi permasalahan tersebut, presiden joko widodo menerbitkan peraturan pemerintah (PP ) No 1 thun 2017. Aturan ini mewajibkan perusahaan pemegang KK mengubah status kontaknya menjadi IUPK jika ingin mengekspor konsentrat. Kesempatan ini diberikan selama lima tahun hingga pemabngunan smelter rampung.
 Dengan terbitnya PP tersebut Manajemen freport  sendiri, bersedia mengubah  kontrak karya (KK) menjadi  izin usaha pertambngan khusus (IUPK).  dengan catatan tetap memproleh hak-hak yang sama seperti diatur dalam kontrak karya. Adapun kewajiban fiskal yang harus ditanggung pemegang KK terbatas pada royalti, pajak penghasilan badan, iuran tetap, PBB, dan pajak daerah. Adapun pemegang IUPK selain menanggung kewajiban diatas juga pelu membayar pajak pertambahan Nilai ( PPN ) , retribusi daerah dan pungutan lain. Keberatan lain dari manajemen freport adalah kewajiban divestasi 51% saham setelah lima tahun.
Berbagai ancamanpun dikeluarkan oleh PT.freport untuk menekan pemerintah Indonesia, dari akan melakukan PHK besar-besaran dan membawa masalah ini ke badan arbitrase Internasional.
Jika kita melihat sepak terjang PT. freport selama ini , freport sendiri telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1967 artinya freport sudah melakukan exploitasi tambang emas selama kurang lebih hampir 50 tahun. Selama itu pula freport menguras habis cadngan semas ditanah papua.  Seperti kita ketahui Tambang Grasberg (Freeport-McMoRan Cooper & Gold) di Papua merupakan tambang emas terbesar didunia yang menyumbangkan sebagian besar simpanan emas AS. (m.liputan6.com). Sedangkan keuntungan yang diperoleh indonesia boleh dibilang sangat kecil tercatat , Royalti yang dibayarkan PT.Freeport  sejak tahun 1967-2014 untuk tembaga: 1.5% emas: 1%. Meski dikabarkan PT Freeport telah sepakat untuk menaikkan royalti menjadi 4% untuk tembaga dan 3.5% emas (migasnews.co), royalti yang diberikan kepada Indonesia jauh di bawah nilai minimum yang berlaku di dunia saat ini, yaitu sebesar 7%.  . Sungguh tidak masuk akal bukan melihat royalty yang besarnya kurang dari zakat 2,5% tersebut.  Kemudian kita melihat sumbangsih PTFI  kepada Indonesia dalam APBN, ternyata total pajak yang dibayar PT. Freport hanya sebesar US$ 192jt (US Securities and Exchange Comission) atau setara dengan Rp 2,6 Triliun, sedangkan 1.7% APBN 2014 adalah sebesar Rp 28.3 Triliun. Jadi pajak tersebut hanya menyumbang 0.0015% APBN. Mungkin inilah wajah asli kapitalisme korporasi asing yang hanya beorientasi kepada keuntungan semata.
Lantas bagaimana islam memandang ?
•  Seorang sahabat pernah datang kepada Rasulullah saw, lalu meminta (tambang) garam. Ibn al-Mutawakkil berkata, “(Maksudnya tambang) yang ada di Ma’rib.” Beliau kemudian memberikan tambang itu kepada dia. Ketika dia pergi, seseorang di majelis itu berkata (kepada Nabi saw.), “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan? Sesungguhnya Anda memberi dia (sesuatu laksana) air yang terus mengalir.” Ibn al-Mutawakkil berkata, “Rasul lalu menarik kembali (tambang itu) dari dia (Abyadh bin Hamal).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).
• “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api.” HR.Abu Dawud
Permasalahan PT Freeport adalah bukan dari berapa persen royalti untuk Indonesia, atau berapa persen sahamnya untuk pemerintah. Namun, masalahnya adalah kepemilikan tambang itu sendiri, sebenarnya milik siapakah Tambang Grasberg?
Islam menetapkan baik tambang atapun sumber daya alam lainya adalah milik umum dalam hal ini adalah rakyat indonesia. Demikian juga seperti bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “ Bumi, Air,dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya “.  Bila merujuk pada pasal ini dan Hadist diatas sudah jelas pemberian wewenang kepada freport untuk mengelola tambang adalah menyalahi Islam dan UU.  sudah semestinya Pemerintah harus berani mengambil sikap demi kepentingan rakyat Indonesia. Mungkin inilah momentum Pemerintah untuk mengambil alih tambang emas di bumi papua. Untuk itu Pemerintah harus cerdik dalam mengambil langkah, memutus kontrak dengan PT Freeport dan mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi kemaslahan rakyat dan generasi mendatang . Karena sekali lagi “ tuan rumah tidak akan berunding dengan perampok yang merampok rumahnya” ( Tan Malaka ).

NB: diolah dari berbagai sumber
FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman