MASIGNCLEAN101

WACANA IMPOR SAPI BUNTING, HALAL GAK SIH?

12/13/2015
          Muamalah, termasuk di dalamnya prinsip jual beli, hukum asal: hukumnya boleh selama tidak ada dalil yang melarang. Ada unsur gharar: benda yang diperjualbelikan tidak jelas keberadaannya termasuk membeli janin yang masih di dalam perut.

Yang disepakati para ulama:
  1. Membeli janinnya yang masih dalam perut hewan tersebut (haram).
  2. Membeli induknya walaupun di dalam perutnya ada janin, dengan catatan harganya tidak dinaikkan (boleh)
  3. Membeli induk hewan yang di dalam perutnya ada janin, harganya dinaikkan, ada khilafiah perbedaan pendapat.


Menurut Ulama Syafi’iyah, yang ke-3 hukumnya boleh dan sebagian yang lain mengatakan tidak sah (jual belinya) hukumnya haram.

Persoalan: hanya membahas hukum normatif (jual beli/transaksi) memunculkan perbedaan pendapat dan kita harus toleran dalam khilafiah.

sumber : http://www.liputan6.com/
Jika tujuannya untuk menambah populasi maka anggaran akan terbuang percuma, jika ada unsur ghararnya yaitu tidak tercapainya maqashid (jual belinya), karena belum tentu janin tersebut akan lahir dengan selamat dan juga belum diketahui apakah yang lahir nantinya jantan atau betina. Jika tujuannya untuk menambah populasi, namun yang lahir kebanyakan jantan, maka niscaya akan merugikan rakyat serta anggaran biaya terbuang percuma.

Jika niatnya untuk indukan/ pengembangbiakan populasi, maka sebaiknya harus diperhatikan dahulu apakah bisa untuk dikembangbiakkan atau tidak sehingga tidak menyia-nyiakan uang rakyat.

Mengenai harga diserahkan pada pelaku pasar. Namun pemerintah harus tetap mengawasi. Sedangkan jika membeli hanya untuk sekali beli dan tidak dengan tujuan untuk mengembangbiakkannya maka tidak apa-apa.

~waAllahu a’lam~

Pembicara 1: Imam Munsyarif, S.Sos
Pembicara 2: Ust. Darussalam Lc.



FEB Unsoed B202, Kamis 5 November 2015
FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman